KLATEN - Babinsa Desa Bulusan Anggota Koramil 17/ Karangdowo Kodim 0723/ Klaten Koptu Darsono menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Desa Bulusan bertempat di Aula Desa Bulusan Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten. (8/05/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Bulusan Heri Purwoko S. Sos, Panwascam Giyanto, Ketua PPS Desa Bulusan Sriwidodo, PPK Naning Bintari, Babinsa Bulusan Koptu Darsono, Tim Pantarlih Desa Bulusan, Perwakilan Parpol.
Ketua PPS Desa Bulusan Sriwidodo menyampaikan bahwa DPHP merupakan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dilakukan setelah pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"DPHP juga disebut pemutakhiran data pemilih atau kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu," ujar Sriwidodo.
"Berdasarkan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, DPHP dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibantu oleh Pantarlih yang mulai dilaksanakan pada bulan Februari - Maret 2023, Sedangkan Pantarlih merupakan petugas Pemilu yang berperan dalam pemutakhiran data pemilih," jelasnya.
Koptu Darsono saat ditemui usai kegiatannya menyampaikan bahwa rapat ini digelar sebagai bentuk koordinasi dalam Penyusunan DPHP bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan tujuan agar PPK dapat menyampaikan kepada PPS terkait teknis penyusunan DPHP, sehingga akan dihasilkan data yang valid sebelum Pemilu dilaksanakan.
"Pada rapat Tersebut menghasilkan Keputusan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan totalnya pemilih sementar 1785 Orang di Desa Bulusan," pungkas Koptu Darsono. (Red)
Komentar
Posting Komentar